Polisi Tangkap 3 Dari 12 Pengendara Moge Melintas Bebas Saat Ganjil Genap di Bogor | tvOne

Sabtu, 13 Februari 2021 - 17:11 WIB

Bogor, Klik Disini - Sebanyak tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor tanpa diperiksa pada Jumat (12 Februari 2021) kemarin, telah ditangkap, disidang, dan diberikan sanksi administratif pada Sabtu (13 Februari 2021).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, sanksi terhadap tiga pengendara moge Harley Davidson yang menerobos razia ganjil-genap tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor. "Dari kejadian ini, kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor, khususnya klub mobil dan motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah," kata Susatyo Purnomo Condro di Balai Kota Bogor, Sabtu (13 Februari 2021).

Susatyo mengatakan, tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020. "Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

Menurut Kapolresta Susatyo, aksi 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang tersebut bukan kegiatan klub motor, tapi hanya bersama-sama berangkat touring ke kawasan Puncak. Pada penerapan aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat, 12 Februari, maka plat nomor yang diizinkan beroperasi sesuai tanggal ganjil-genap di kalender. "Hari Jumat kemarin tanggal genap, sehingga kendaraan bermotor berplat genap yang diizinkan beroperasi," katanya.

Dari 12 pengendara moge yang konvoi ke kawasan Puncak, tiga di antaranya berplat nomor ganjil. "Ketiga pengendara dengan plat nomor ganjil itu yang kami tangkap dan diserahkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 untuk diberikan sanksi," katanya.

Dia menambahkan, kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai dan diberikan sanksi memutar balik arah atau sanksi administrasi denda, bukan untuk menghalangi kegiatan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilitas orang yang tujuannya adalah menekan penularan COVID-19. "Penularan COVID-19 di Kota Bogor saat ini sangat tinggi," katanya.

Salah seorang dari ketiga pengendara moge Harley Davidson yang diberikan sanksi oleh Stagas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menyatakan, meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor, Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, maupun tim gabungan yang bertugas pada razia aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor. "Saya mewakili teman-teman meminta maaf, akibat kegiatan kami yang menimbulkan ketidaknyamanan. Kami tidak tahu kalau hari Jumat kemarin, ada aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor," katanya. (ari/ant)

(Lihat juga Garuda Indonesia Batalkan Kontrak 12 Pesawat Bombardier CRJ 1000)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral