news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purabaya Tegaskan Redenominasi Belum akan Diterapkan

Rabu, 12 November 2025 - 08:54 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudi Sadewa, menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter nasional. 

Pemerintah, kata dia, hanya menyiapkan landasan regulasi agar kebijakan tersebut dapat dijalankan ketika waktu dan kondisi ekonomi sudah memungkinkan.

Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan memasukkan rencana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut, salah satu agenda prioritas Kemenkeu adalah penyusunan empat rancangan undang-undang baru, termasuk RUU Redenominasi Rupiah, yang bertujuan mengubah satuan harga atau nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada tahun 2027, namun pelaksanaannya akan sangat bergantung pada kesiapan sistem keuangan nasional dan keputusan Bank Indonesia.

Kebijakan redenominasi rupiah bertujuan untuk menyederhanakan sistem transaksi dan pencatatan keuangan, misalnya dengan menghapus tiga nol di belakang nominal mata uang, tanpa menurunkan nilai riilnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan. 

Pemerintah dan Bank Indonesia memastikan bahwa stabilitas ekonomi dan kesiapan masyarakat menjadi pertimbangan utama sebelum redenominasi dijalankan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

19:29
08:55
11:03
01:12
01:35
02:28

Viral