Ungkap Praktik Ilegal, Pemilik Apotek di Padang Jual Obat Aborsi Sejak 2018 | AKIM tvOne

Selasa, 16 Februari 2021 - 20:34 WIB

Padang, Sumatera Barat - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, mengungkap praktik penjualan obat keras penggugur kandungan serta tindakan aborsi ilegal. Praktik tidak sah itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2018.

Pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri pemilik Apotek Indah Farma yaitu IN (50) dan SA (50).

Mereka menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan para pelaku juga melakukan praktik kuret dan aborsi ilegal.

“Kami kemudian memeriksa melakukan interogasi ternyata di handphonenya banyak chattingan yang meminta untuk aborsi atau menggugurkan kandungan, juga kuret langsung,” kata Nico kepada Putri Violla di program Apa Kabar Indonesia Malam, Selasa, 16 Februari 2021.

Ia mengatakan pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Penangkapan pasangan suami-isteri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ungkapnya.

Kepada polisi IN dan SA mengaku telah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2018.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka mengatakan mereka menjual obat-obatan tersebut dari tahun 2018. Namun apoteknya sudah sejak lama, sejak tahun 2000-an. Mereka melakukan aksinya di 2018 karena ada permintaan, dari situlah mereka mulai menjual obat untuk menggugurkan kandungan ini,” ujar Nico.

Kasat Reskrim juga membeberkan modus yang diterapkan pelaku serta pelanggannya.

“Pertama kali mereka (pelanggan) datang ke apotek tersebut. Namun biasanya mereka membeli obat-obatan tersebut di atas jam 12 malam, jam 1 pagi sampai jam 4 pagi. Ada yang meminta obat silasil, pemilik apotek paham itu untuk menggugurkan kandungan. Sudah menjadi rahasia umum bagi para pekerja tempat hiburan malam. Mereka saling membicarakan kalau hamil beli obat di sana kemudian pemilik apotek juga menyediakan jasa kuret dan menggugurkan kandungan,” beber Nico.

Setelah menangkap pemilik apotek, petugas juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.

Ketika diinterogasi, lanjut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.

Tidak hanya sampai di sana, polisi lalu mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi berbekal riwayat transaksi kedua pelaku.

Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan berhasil mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20) di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).
Sehingga total ada enam orang yang ditangkap.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," katanya.

Menurut Nico, obat penggugur kandungan yang dijual di Apotek Indah Farma seharga Rp700 ribu per paket. Sedangkan biaya aborsi antara Rp3—5 juta tergantung usia kehamilan. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral