Korupsi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati? Arteria: Sebagai Pejabat Publik Lebih Hati-hati! | AKIM
Rabu, 17 Februari 2021 - 21:06 WIB
Jakarta, Klik Disini - Dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati. Keduanya adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej. Menurutnya, kedua orang itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini