Memandikan Jenazah Bukan Muhrim, Empat Petugas Forensik Ditetapkan Sebagai Tersangka | AKIP tvOne
Rabu, 24 Februari 2021 - 10:42 WIB
Jakarta, Klik Disini - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keempat petugas tersebut diketahui masing-masing berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya merupakan perawat. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini