UU ITE Bisa Selesai dengan Minta Maaf, Apa Pakar Hukum Pidana? | AKI Pagi tvOne

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:38 WIB

Jakarta, Klik Disini - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya mengedepankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Listyo bahkan mengatakan penyidik tak perlu melakukan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus telah meminta maaf. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral