Malaysia Deportasi Lebih dari 1.000 Warga Myanmar di Tengah Kudeta | tvOne Minute

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:27 WIB

Malaysia, Klik Disini - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) bekerjasama dengan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) khususnya Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM), Gugus Tugas Nasional (NTF) dan Kedutaan Myanmar telah memulangkan 1.086 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) warganegara Myanmar, Selasa (23 Februari 2021).

Dirjen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Putrajaya menyebutkan, semua PATI warganegara Myanmar tersebut telah ditahan dalam depot-depot Imigrasi di seluruh negara bagian sejak 2020. "Mereka dihantar pulang melalui Pangkalan Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) Lumut, Perak dengan menggunakan tiga buah kapal Tentara Laut Myanmar," katanya.

JIM ingin menegaskan, bahwa semua tahanan yang dihantar pulang adalah merupakan PATI warganegara Myanmar dan tidak melibatkan etnik Rohingya atau pencari suaka. "Mereka yang diantar pulang itu telah setuju untuk pulang secara sukarela tanpa paksaan siapapun," katanya.

Dia mengatakan, program pengantaran pulang ini merupakan sebagian daripada aktivitas berkelanjutan proses pengusiran oleh JIM bagi tahanan yang ditempatkan di depot Imigrasi. "Proses pengusiran pada tahun 2020 berjalan agak perlahan karena kebanyakan negara menutup pintu perbatasan masing-masing," katanya.

JIM melalui Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan Wisma Putra akan terus berusaha untuk mendapatkan persetujuan negara-negara tersebut seperti Vietnam, Indonesia, Bangladesh dan lain-lain supaya membawa pulang rakyat mereka yang kini ditahan dalam depot-depot Imigrasi dalam jumlah yang besar.

Beberapa anggota parlemen dan sejumlah aktivis hak asasi manusia pada Rabu (24 Februari 2021), meminta Pemerintah Malaysia menjelaskan alasan memulangkan lebih dari 1.000 warga Myanmar, padahal pengadilan telah mengabulkan izin agar mereka tinggal sementara.

Menurut beberapa dari mereka, langkah pemerintah itu dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Selasa (23/2) memberikan izin bagi 1.200 warga Myanmar yang akan dideportasi untuk tetap tinggal di Malaysia. Ribuan tahanan itu sebelum dideportasi telah ditahan di beberapa tahanan imigrasi di Malaysia.

Organisasi pembela HAM Amnesty International telah melayangkan permohonan agar deportasi ditunda, mengingat ribuan warga Myanmar itu masih menunggu akses suaka mereka agar tidak dipulangkan paksa ke negaranya. Banyak dari mereka khawatir tidak akan selamat jika kembali pulang. Namun, beberapa jam setelah pengadilan membacakan putusannya, pejabat tinggi Imigrasi Malaysia mengatakan pemerintah telah memulangkan 1.086 warga Myanmar menggunakan tiga kapal Angkatan Laut. "Kami yakin pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat Malaysia setelah mereka memilih untuk melawan perintah pengadilan," kata Direktur Amnesty Internasional Wilayah Malaysia, Katrina Maliamauv.

Kantor Perdana Menteri dan Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Khairul Dzaimee Daud belum menjawab pertanyaan terkait deportasi warga Myanmar. Pengadilan pada Rabu menetapkan kalangan oposisi dapat menggugat deportasi pada 9 Maret, kata pengacara kelompok tersebut, New Sin Yew. Hakim juga menetapkan penangguhan yang akan mencegah 114 warga Myanmar lain, yang masih mendekam dalam tahanan imigrasi, untuk dideportasi sebelum sidang berikutnya.

Dalam pernyataan terpisah, empat anggota dewan dari kelompok oposisi mempertanyakan keputusan pemerintah yang dapat dianggap sebagai upaya melawan putusan pengadilan. Mereka meminta pemerintah untuk memberi keterangan lebih lanjut soal deportasi. (ari/ant)

(Lihat juga Pendukung Aung San Suu Kyi Demo Kedubes Indonesia di Myanmar)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral