Menambang Emas Secara Ilegal di Indonesia, 2 WNA China Ditangkap | tvOne

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:23 WIB

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua penambang emas ilegal di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua orang tersebut merupakan warga negara asing (WNA).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah membeberkan kronologis penangkapan dua warga negara asal China itu pada Andromeda Mercury dan Tysa Novenny dalam program Kabar Petang, Rabu, 24 February 2021.

“Berawal dari video viral yang beredar di media sosial kami melaksanakan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2021, tim penyidik gabungan berhasil menemukan lokasi pertambangan tersebut dan kemudian kita laksanakan penindakan dengan mengamankan lokasi pertambangannya. Kita juga langsung mengamankan di situ kebetulan ada warga negara China Mr Yin Zhejun dengan Mr Xiao Weiting,” ungkap Devy.

Polisi pun melanjutkan penyelidikan tersebut dan mendapatkan sejumlah bukti bahwa kedua orang tersebut telah melanggar hukum.

“Setelah kita lakukan gelar perkara kita sepakat bahwa unsur formil maupun materi sudah terpenuhi, maka perkara tersebut kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan Mr Yin Jei Jun dengan Mr Sao Wei Ting kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Kotawaringin Barat,” tambahnya.

Karena ini kasus terkait dengan masalah WNA maka dalam proses penyidikannya Polres Kobar berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Konsulat China.

Koordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) China di Jakarta terkait penahanan dua warga negara asal Negeri Tirai Bambu tersebut telah dilakukan.

Hasilnya adalah pihak Konjen China tidak mempermasalahkan apabila warganya diproses hukum karena melakukan tindakan kriminal, kata Kapolres di Pangkalan Bun, Selasa (23/2).

"Mereka (Konsulat China, Red) mempersilakan dilakukan penindakan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di negara tersebut," kata dia lagi.
Tersangka Yin Zhejun berperan selaku koordinator dalam kegiatan penambangan emas dan Xiao Weiting selaku bagian operasional.

Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta) pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Devy mengatakan saat proses pemeriksaan, aparat kepolisian mengalami kesulitan lantaran kedua WNA itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Keduanya juga hanya menggelengkan kepala saat ditanyai wartawan menggunakan bahasa Inggris mengenai aktivitas tambang ilegal yang mereka lakukan.

"Ini masih sekadar meminta keterangan awal. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi selama permintaan keterangan berlangsung, mereka didampingi penerjemah," kata Devy.

Berdasarkan pengakuan kedua WNA itu melalui jasa penerjemah, mereka telah memulai aktivitas penambangan sekitar November 2020.

"Mereka mencari emas menggunakan alat berat, metal detektor, dan bahan kimia. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah tahu koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya," ujar Kapolres.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
Viral