Oknum Aparat di Ambon Jual Senjata, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati | tvOne

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:36 WIB

Ambon, Maluku – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau Pulau Lease menangkap enam pelaku yang diduga telah menyelundupkan senjata dan menjualnya ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Dua dari enam pelaku merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Kota Ambon yang masih aktif. Sementara satu orang pelaku lainnya merupakan anggota TNI.

Empat pelaku lain yang dibekuk merupakan warga sipil.

Kedua aparat Polresta Ambon itu adalah Bripka Zandro Palijama dan Bripka Rommy Arwanpitu. Keduanya bersama empat warga sipil menjual senjata api laras panjang dan pistol kepada warga yang tinggal di Bintuni, Papua Barat.

“Kepada yang bersangkutan saat ini kami persangkakan undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat, kemudian dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Kapolresta Ambon, Kombes Pol Leo Simatupang.

Sementara anggota TNI yang ditangkap diduga menjual amunisi ke warga Bintuni. Dia adalah Milton Sialeky, Wakil Komandan Regu Kipan B Batalion 733 Masariku Kodam XVI Pattimura. Perbuatannya itu membuat Milton terancam dipecat oleh TNI.’

“Jadi tidak main-main. Apabila anggota TNI yang menjual amunisi atau pun senpi (senjata api) dengan maksud apapun, apakah awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana tapi tetap untuk kegiatan menjual senpi hukumannya adalah pemecatan,” kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Kolonel CPM Jhony Pelupessy.

Kasus penjualan senjata api ini terungkap dari penangkapan seorang warga oleh Polres Bintuni, Papua Barat, karena dia kedapatan membawa senjata beramunisi. Setelah diselidiki, warga tersebut mengaku membeli senjata dan amunisinya dari oknum polisi di Ambon. Barang bukti yang diamankan berupa senjata revolver berpeluru 20 butir dan senjata laras panjang rakitan dengan 600 butir peluru.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syaripudin mengatakan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat dari kedinasannya karena telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.

Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral