SE Kapolri Soal UU ITE, Henri Subiakto: Itu Kehati-hatian yang Dibuat Penegak Hukum | AKI Pagi tvOne

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:38 WIB

Jakarta, Klik Disini - Beberapa waktu terakhir, Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini lantaran UU ITE dinilai kerap menjadi alat untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. UU ITE juga kerap digunakan oleh kelompok atau individu yang tidak ingin menerima kritikan dengan dalih ujaran kebencian. Keengganan masyarakat untuk melontarkan kritik terhadap pemerintah yang disebabkan oleh adanya UU ITE membuat indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan di sejumlah lembaga survey. Kepala Kepolisian RI Jenderal atau Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Sigit. Dalam surat tersebut, Sigit mengeluarkan pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
01:41
Viral