OTT Gubernur Sulsel, KPK Amankan Koper Berisi Uang Senilai RP 2 Miliar | tvOne

Minggu, 28 Februari 2021 - 02:15 WIB

Jakarta - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, ada lima orang lain yang turut diamankan. 

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp 2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). 

Dalam OTT yang dilakukan kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Firli Bahuri menyampaikan jika tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil pemantauan Yohana Gabriela langsung di Kantor KPK, Jakarta pemeriksaan terhadap Gubernur Sulsel ini dilakukan cukup lama. Diketahui, Nurdin tiba di Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB kemarin (27/2) bersama lima orang lainnya yang juga tengah diamankan oleh KPK.

“Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 00.38 WIB dini hari tadi (28/2) sehingga setelah itu KPK pun melakukan press release atau menginformasikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujarnya. (adh)
 

Lihat juga: Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral