KPK Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur Sulsel | tvOne

Minggu, 28 Februari 2021 - 09:04 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Ketua Umum KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan dalam kasus proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek yang dimaksud. 

KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu yang turut terlibat dalam kasus ini yakni Edy Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS. Tersangka Edy ini sendiri kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor. Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.


“KPK berkeyakinan bahwa dalam perkara ini tersangka sebanyak 3 orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER sedangkan sebagai pemberi ada saudara AS,” ungkap Firli dalam keterangan persnya di Gedung KPK.

Adapun para tersangka tersebut disangkakan, bagi NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, saudara AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut informasi, kini para tersangka telah dibawa ke rutan yang berbeda-beda. Pemberangkatan pertama dimulai pukul 03.54 WIB lalu disusul dengan pemindahan tersangka ke rutan lainnya. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi di tengah pandemi COVID-19. (adh)

 

Lihat juga: OTT Gubernur Sulsel, KPK Amankan Koper Berisi Uang Senilai Rp 2 Miliar

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral