ICW Sampaikan Kekecewaannya Kepada Gubernur Sulsel yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi

Minggu, 28 Februari 2021 - 17:56 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Lembaga pemerhati korupsi ICW menyayangkan perilaku korupsi urdin Abdullah.

“Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka oleh KPK, perlu kita sayangkan. Karena selama ini yang bersangkutan dikenal sebagai sosok yang bersih dan inovatif. KPK perlu menelusuri dugaan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk aliran kepada pihak lain, bahkan partai politik,” kata peneliti ICW, Egi Primayoga.

Egi juga mengatakan bahwa selama ini biaya politik di Indonesia sangat mahal sehingga membuat para pejabat public yang mencalonkan diri seringkali terjebak pada praktik korupsi. “Biaya politik di INodnesia mahal, saat pejabat berkontestasi seringkali dapat sokongan dana dari pengusaha atau parpol, sehingga saat menjabat mereka terdorong untuk melakukan praktik korupsi,” kata Egi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ito)

(Lihat Juga: KPK Tahan 3 orang tersangka kasus suap proyek infrakstruktur Sulsel)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral