Kenang Artidjo, Firli Bahuri: Beliau Merupakan Semangat Pemberantasan Korupsi | tvOne

Senin, 1 Maret 2021 - 10:51 WIB

Jakarta – Mantan Hakim Agung yang saat ini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu 28 Februari 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengenang Artidjo Alkostar sebagai tokoh yang member semangat pada pemberantasan korupsi.

Dunia penegakan hukum kembali berduka. Mantan Hakim Agung yang saat ini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021. Artidjo meninggal pada umur 72 tahun. Jenazahnya dimakamkan di Situbondo, Jawa Timur.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Artidjo meninggal karena memiliki riwayat komplikasi penyakit. “Sesuai kesepakatan keluarga, beliau langsung dibawa ke Situbondo. Penyakitnya, sudah agak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung dan paru-paru, tapi bukan Covid-19. Dokter juga tidak memerintahkan protokol khusus (covid),” kata Mahfud.

Mahfud mengisahkan bahwa Artidjo lah yang menginspirasi dirinya untuk menjadi pejuang hukum. Tidak hanya itu, Artidjo merupakan dosennya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Saya satu sekolah dulu. Dulu dia dosen saya di UII Yogja. Dia menginspirasi saya sehingga saya ikut menjadi dosen, karena ada dosen hebat seperti pak Artidjo, saya mau jadi dosen juga. Dia jadi Hakim Agung, saya di Mahkamah Konstitusi. Saya pernah di New York bersama beliau hampir satu tahun ketika sama sama menjadi tamu di Colombia University, New York,” papar Mahfud.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan meski Artidjo Alkostar telah meninggal dunia namun semangatnya tetap hidup dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami KPK beserta segenap insane KPK, mohon doa, telah meninggal dunia, saudara kita, bapak kita. Kita akan mendoakan beliau supaya dilapangkan jalan ke surge, dan tentu kita berdoa keluarga tabah. Semangat beliau memberantas korupsi, kita jadikan semangat bagi kita semua,” kata Firli.

Nama Artidjo Alkostar sangat melegenda dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebagai Hakim Agung yang juga pernah menjabat ketua kamar pidana MA, Artidjo terkenal sebagai hakim yang menambah hukuman bagi para terpidana korupsi yang mengajukan kasasi ke MA.

Tercatat sejumlah terpidana justru ditambah hukuman penjaranya saat kasasinya diputus oleh Artidjo Alkostar. Sejumlah terpidana yang pernah diputus kasasinya diantaranya, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketum PKS Lutfi Hasan Ishaq dan sejumlah nama - nama terpidana korupsi lainnya. (ito)

'(Lihat Juga: Kabar duka, anggota dewan pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral