Resmi! Mulai Hari Ini PPnBM Mobil Baru Ditanggung Pemerintah | Kabar Pasar tvOne

Senin, 1 Maret 2021 - 16:40 WIB

Jakarta - Aturan terbaru diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil telah terbit dan mulai dilaksanakan pada masa pajak Maret 2021.

Mulai tanggal 1 Maret 2021 insentif penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) resmi diberlakukan. Diskon pajak mobil baru ini membuat harga jual mobil jenis tertentu turun hingga puluhan juta rupiah.

Pemberian keringanan PPnBM ini tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021. PPnBM untuk mobil baru ini akan ditanggung oleh pemerintah selama 9 bulan yang dibagi atas tiga tahap.

Untuk tahap pertama yakni Maret hingga Mei 2021, 100 persen PPnBM mobil baru akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk tahap kedua, mulai Juni hingga Agustus dan tahap ketiga pada bulan September hingga Desember.

PPnBM ini yang ditanggung pemerintah turun menjadi masing-masing 50 persen dan 25 persen. Adapun kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi beberapa persyaratan pemberian keringanan.

Hal ini dilakukan dengan mengacu pada keputusan Kementerian Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Kendaraan yang mendapat keringanan PPnBM harus memenuhi persyaratan pembelian lokal, yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen atau tingkat komponen dalam negeri atau TKDN atau minimal sebesar 70 persen.

Kemudian mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda. Termasuk didalamnya sedan dengan berpenggerak dua roda atau 4x2. Dengan keringanan PPnBM ini maka harga jual mobil yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan potongan harga dengan kisaran 10 persen hingga 30 persen.

Sementara itu, ada 21 jenis mobil dari enam agen tunggal pemegang merek yang mendapatkan diskon PPnBM, diantaranya enam merek tersebut ada Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling. 

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:
- Toyota Yaris (74,4 persen)
- Toyota Vios (74, persen)
- Toyota Sienta (72,9 persen)
- Toyota Avanza (78,9 persen)
- Toyota Rush (74,8 persen)
- Toyota Raize (70 persen)
- Daihatsu Xenia (79,2 persen)
- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
- Daihatsu Luxio 70,4 persen)
- Daihatsu Terios (75,2 persen)
- Daihatsu Rocky (70 persen)

- Mitsubishi Xpander (80 persen)
- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
- Nissan Livina (80 persen)
- Honda Brio RS (78 persen)
- Honda Mobilio (75 persen)
- Honda BR-V (76 persen)
- Honda HR-V 1.5 (70 persen)
- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
- Suzuki XL-7 (71,5 persen)
- Wuling Confero (70,5 persen)
(adh)
 

Lihat juga: Pemerintah Pastikan Industri Otomotif Bisa Beroperasi

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral