Perpres Investasi Miras Ditarik, Pemerintah Panik? | tvOne

Selasa, 2 Maret 2021 - 17:39 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran investasi pada industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Sebelumnya, tiga jenis investasi itu masuk dalam bidang usaha tertutup investasi. 

Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Pembatalan ini diputuskan presiden setelah menerima masukan dari sejumlah ulama dari berbagai organisasi masyarakat dan tokoh agama lainnya.

Rencana pemerintah untuk menetapkan industri minuman keras sebagai daftar investasi tahun ini dibatalkan. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu sendiri telah ditandatangani Presiden Jokowi. 

Dalam peraturan itu hanya sejumlah provinsi yang dapat berinvestasi di bisnis itu yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Meski begitu, hari ini (02/3) Presiden Joko Widodo telah menyatakan membatalkan rencana pemberian izin investasi miras. Rencana yang menuai banyak kontra dari masyarakat ini dibatalkan setelah presiden mendengar masukan dari sejumlah ulama seperti dari MUI, NU, dan Muhammadiyah yang menolak Perpres itu.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya dalam keterangan persnya secara virtual.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.

Pembatalan pemberian izin investasi miras pun disambut Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai bahwa langkah presiden sudah tepat dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menerima kritik.

“Hari ini presiden Republik Indonesia telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat. Pandangan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, oleh tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dengan civil society  yang diambil oleh presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras yang diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” ungkap Ketua MUI Asrorun Niam. 

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah dan responnya yang cepat. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
02:56
03:32
02:20
01:02
12:54
Viral