news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kronologi Lansia Disandera Pelaku Pencurian

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:33 WIB
Reporter:

Labuhanbatu Selatan, tvOnenews.com - Seorang pria yang diduga melakukan pencurian nekat menyandera seorang lansia di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. 

Pelaku bahkan menggunakan senjata tajam jenis parang dan menjadikan korban sebagai tameng untuk melarikan diri, sehingga memicu kepanikan keluarga dan warga sekitar.

Peristiwa penyanderaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus bermula saat seorang warga merasa kehilangan telepon genggam dan mencurigai terduga pelaku bernama Nurmuansa Barus alias Panca. Pelaku kemudian dibawa ke rumahnya untuk dimintai keterangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Liman Sitorus, menjelaskan bahwa pelaku mengaku telepon genggam tersebut dibeli dari seseorang bernama Mamet. Saat hendak dipertemukan dengan saksi tersebut, pelaku justru melarikan diri.

Pelaku kemudian bersembunyi di bagian belakang rumah korban dan mengambil parang yang berada di dapur rumah tersebut. Senjata tajam itu diketahui bukan dibawa pelaku dari luar, melainkan milik pemilik rumah.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya negosiasi untuk menyelamatkan korban. Setelah pengejaran yang cukup menegangkan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh warga bersama petugas. 

Korban lansia berhasil diselamatkan tanpa mengalami luka serius, sementara pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru sekitar tiga bulan lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 451 juncto Pasal 449 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penyanderaan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral