Soal Konflik Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Bisa Dihalangi | tvOne

Sabtu, 6 Maret 2021 - 19:15 WIB

Jakarta - Pemerintah meyakini belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) di Partai Demokrat. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah. Pemerintah hanya menganggap pertemuan tersebut merupakan temu kader dan tidak bisa dihalang-halangi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak bisa melarang KLB Demokrat. Alasannya, kata dia, menghormati independensi partai politik. 

“Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Karena kalau ada KLB seharusnya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB termasuk pengurusnya siapa,” tutur Mahfud MD.

Lebih lanjut Ia mengatakan terkait dilaksanakannya KLB Partai Demokrat di Sumut kemarin.

“Jadi yang di Medan dianggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi kalau kita menghalangi berarti kita melanggar ketentuan Pasal 9  Undang-Undang Nomor 9 tahun 1978 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat,” ucapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan pasal itu, diperbolehkan orang berkumpul untuk mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti bukan di Istana Negara, bukan di tempat ibadah, maupun di sekolah atau arena obyek vital lainnya.

Perihal Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara kemarin. Mahfud pun memberikan tanggapannya.

“Bagi pemerintah kita tidak bicara sah atau tidak sah karena bagi pemerintah belum ada laporan secara resmi perihal KLB. Jadi tidak ada masalah hukum. Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono,” jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Sehingga, pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Meski begitu, apabila orang yang mengikuti KLB di Deli Serdang melaporkan hasilnya maka pihak pemerintah baru dapat menilai hasil kongres tersebut sah atau tidak. 

Apabila ada masalah internal partai seperti ini, memang semuanya dihadapkan pada kenyataan yang serba sulit untuk bersikap. “Secara hukum kita tidak bisa menyatakan ini sah atau tidak sah sebelum ada data dokumen diatas meja,” pungkasnya. (adh)
 

Lihat juga: Kian Panas! KLB Demokrat di Deli Serdang Ricuh, Sejumlah Orang Terluka

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
02:38
03:57
02:09
03:28
12:33
Viral