Garis Batas: Efek Domino Tak Miliki Akun Coretax
Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan sistem perpajakan digital Cortex oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum berjalan sepenuhnya mulus.
Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026, sejumlah wajib pajak mengeluhkan gangguan teknis mulai dari kesulitan login, kegagalan aktivasi akun, hingga ketidaksinkronan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai ketentuan, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan usaha untuk tahun pajak 2025 dilakukan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 melalui sistem Cortex.
Platform ini resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Namun dalam praktiknya, ketidakstabilan sistem justru dinilai menghambat wajib pajak yang berniat patuh. Sejumlah wajib pajak mengaku kerap mengalami error saat mengakses portal cortex.pajak.go.id, proses aktivasi akun yang berulang kali gagal, hingga waktu akses yang lama akibat lonjakan pengguna.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, terdapat 14,78 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2025 pada 2026. Namun hingga akhir Desember 2025, baru sekitar 10,22 juta wajib pajak yang tercatat telah mengaktivasi akun Cortex.
Kondisi ini dikhawatirkan kembali memengaruhi capaian penerimaan negara, mengingat perlambatan penerimaan pajak juga sempat terjadi pada fase awal penerapan sistem tersebut.
DJP mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi Cortex, terutama terkait validasi data wajib pajak, perubahan nomor telepon dan alamat email, perbedaan tingkat literasi digital, serta lonjakan akses pada waktu tertentu.
DJP menyatakan tengah melakukan pembenahan melalui penyederhanaan alur layanan, penguatan sistem, serta pendampingan langsung kepada wajib pajak.
Terkait risiko sanksi, DJP menegaskan telah menyiapkan mekanisme perlindungan administratif bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis.
Apabila gangguan sistem terbukti menjadi penyebab keterlambatan pelaporan atau pembayaran, hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penanganan kewajiban dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pakar perpajakan mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Karena itu, wajib pajak disarankan tetap melaporkan kendala melalui kanal resmi DJP agar tercatat secara administratif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Meski Cortex digadang-gadang sebagai solusi digital perpajakan, pemerintah dinilai masih perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat dengan literasi digital terbatas.
Tanpa perbaikan menyeluruh, sistem baru ini berisiko menjadi hambatan baru dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak nasional.