news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi Nekat Pengemudi Ojek Online Gadaikan Barang Pesanan Konsumen

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:01 WIB
Reporter:

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Seorang pengemudi ojek daring berinisial DPK (34) hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. 

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa kabur dan menggelapkan barang elektronik milik pelanggannya.

Tersangka ditangkap di kediamannya dua hari setelah kejadian. Polisi menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka menerima pesanan jasa pengiriman barang melalui aplikasi daring untuk mengantarkan satu unit laptop dan alat sidik jari digital milik korban kepada rekan korban di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

Karena merasa khawatir, korban sempat memotret tersangka saat penyerahan barang. Kecurigaan korban muncul ketika memantau peta digital pada aplikasi pemesanan dan mendapati posisi pengiriman tidak sesuai dengan alamat tujuan. 

Dalam aplikasi tercatat pengiriman telah selesai di kawasan Untung Suropati, padahal tujuan seharusnya berada di wilayah Pagar Alam.

Korban kemudian menghubungi tersangka, namun tersangka mengaku barang telah diterima oleh penerima. Untuk memastikan, korban menghubungi rekannya dan diketahui bahwa barang berupa satu unit laptop merek NS dan satu alat pemindai sidik jari tidak pernah diterima.

Saat diminta mengembalikan barang, tersangka justru meminta uang dengan alasan biaya pengembalian. Awalnya tersangka meminta transfer Rp150.000 sebagai biaya bensin, lalu meminta uang tunai sebesar Rp200.000. Permintaan tersebut tidak diikuti dengan pengembalian barang.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa barang elektronik milik korban tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada temannya dengan nilai Rp650.000.

Atas laporan korban, polisi kemudian menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, satu alat sidik jari digital, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan jasa transportasi daring milik tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:14
01:15
11:07
07:11
01:23:30
01:03

Viral