news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tragis! Pelajar Tewas Dibunuh Teman Satu Sekolah

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:57 WIB
Reporter:

OKU Selatan, tvOnenews.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, tewas setelah dibunuh oleh temannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Terang.

Korban dan pelaku diketahui merupakan teman satu sekolah dan telah saling mengenal cukup lama. Kejadian bermula ketika korban datang dan menginap di rumah kontrakan pelaku. Namun, terjadi percekcokan yang berujung pada aksi penikaman.

Wakapolres Polres OKU Selatan, Kompol Henro Suarno, menjelaskan kronologi kejadian berlangsung pada Selasa (13/1/2026).

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendatangi kontrakan pelaku untuk mencari keberadaan pelaku, namun tidak menemukannya. Korban kemudian memutuskan menunggu hingga tertidur di kontrakan tersebut.

Pelaku baru kembali ke kontrakan sekitar pukul 05.00 WIB dan bertemu dengan korban. Saat itu terjadi cekcok yang dipicu persoalan uang untuk kebutuhan sehari-hari. 

Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut memaksa pelaku untuk menggadaikan telepon genggam dan menjual tabung gas.

Karena merasa kesal, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di atas lemari dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak empat kali. 

Korban yang mengalami luka tusuk sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun akhirnya roboh di pinggir jalan. Korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit akibat kehabisan darah.

Petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait proses hukum, Kompol Henro Suarno menyampaikan bahwa pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, ancaman pidana tersebut dikurangi sepertiga atau maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan serta memastikan penanganan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:50
02:39
01:24
03:32
03:36
01:26

Viral