Lepas dari Status Tersangka Kasus Ijazah, Damai Lubis Tunjukan SP3 dari Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Program Dua Sisi kembali mengangkat polemik kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo dengan tema Kasus Ijazah Jokowi: Egi CS Balik Badan.
Acara yang disiarkan malam hari itu membahas perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan penerapan restorative justice oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Damai Hari Lubis yang diperkenalkan sebagai mantan tersangka dalam kasus tersebut, Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu Andi Azwan, pengacara Roy Suryo, serta sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta Prof. Juliati Hisyam.
Dalam perbincangan tersebut, Damai Hari Lubis menyampaikan bahwa status tersangkanya telah dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia menyebut penghentian penyidikan itu diputuskan pada pertengahan Januari 2026, menyusul nota keberatan dan pembelaan yang telah diajukannya sejak Desember 2025 dalam proses gelar perkara.
Damai menegaskan penghentian status hukumnya tidak berkaitan langsung dengan pertemuan silaturahmi bersama Presiden Jokowi di Solo yang sebelumnya juga dihadiri Egi Sudjana.
Ia menyatakan, dasar penghentian penyidikan adalah pertimbangan hukum acara pidana yang menilai posisinya tidak memenuhi unsur sebagai terlapor maupun tersangka.
Dalam acara tersebut juga dibahas bahwa penghentian penyidikan baru berlaku terhadap Damai Hari Lubis, sementara proses hukum terhadap pihak lain masih berpotensi berlanjut.
Perbedaan strategi hukum antar pihak disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian penyidik.
Para narasumber turut menyoroti kemungkinan langkah serupa berupa restorative justice bagi pihak lain dalam perkara ini, serta implikasinya terhadap kelanjutan kasus secara keseluruhan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan penekanan pada aspek hukum acara, transparansi proses penyidikan, dan dampak politik dari polemik ijazah tersebut.