Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Tidak Ada Pondasi Hukum Yang Jelas Dikeluarkannya SP3
Jakarta, tvOnenews.com - Perdebatan mengenai penghentian penyidikan (SP3) dan penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu kembali mengemuka.
Relawan Presiden Joko Widodo menyatakan terbuka terhadap kemungkinan RJ bagi tersangka lain, sementara kuasa hukum para tersangka menilai penerapan RJ tersebut menyisakan persoalan hukum formil.
Perwakilan relawan menyampaikan bahwa Joko Widodo pada prinsipnya membuka ruang maaf bagi siapa pun yang ingin mengajukan restorative justice. Namun, proses tersebut bersifat pasif dan menunggu inisiatif dari para tersangka.
Menurut relawan, Presiden Jokowi memandang dirinya sebagai presiden bagi seluruh rakyat Indonesia dan menilai tidak elok memenjarakan rakyatnya sendiri apabila terdapat ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, relawan mengakui terdapat perbedaan sikap di internal relawan, khususnya terhadap tersangka yang masuk dalam klaster kedua, yang dinilai telah menyampaikan pernyataan ke publik secara berlebihan dan jauh dari nilai moral serta Pancasila.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka menyatakan kliennya, baik dari klaster pertama maupun klaster kedua, tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum dan tidak menempuh jalur restorative justice. Para tersangka disebut masih meyakini tuduhan yang mereka sampaikan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Dari sisi hukum pidana, kuasa hukum menyoroti penerbitan SP3 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum formil yang jelas. Ia mempertanyakan penggunaan restorative justice dalam proses penyidikan yang masih merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, yang tidak mengenal mekanisme keadilan restoratif.
Selain itu, penerapan RJ juga dinilai tidak memenuhi syarat formil karena tidak adanya pencabutan laporan polisi oleh pelapor. Padahal, dalam ketentuan KUHAP baru, pencabutan laporan merupakan salah satu syarat utama dalam penerapan restorative justice.
Kuasa hukum menegaskan, persoalan utama bukan pada diterbitkannya SP3, melainkan pada dasar hukum dan prosedur yang digunakan aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan agar penerapan hukum tetap berpegang pada asas lex temporis delicti, yakni hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, relawan menegaskan bahwa laporan polisi yang diajukan Presiden Jokowi bersifat terpisah untuk masing-masing tersangka, sehingga tidak bersifat gelondongan.
Relawan juga memastikan Presiden Jokowi tidak akan mencabut laporan polisi secara sepihak, dan akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam proses SP3 maupun RJ.
Hingga kini, masih terdapat enam tersangka lain dalam kasus tersebut. Publik pun menanti apakah para tersangka akan mengikuti langkah penghentian perkara melalui RJ atau memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan.