news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aryanto Sutadi: Kapolres Sleman Masih Pakai Mindset Yang Lama

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:58 WIB
Reporter:

Sleman, tvOnenews.com - Polemik penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan korban penjambretan di Sleman terus menuai sorotan. 

Sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan menimbulkan perdebatan, terutama terkait penerapan pasal kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas serta kemungkinan adanya alasan pembenar berupa pembelaan diri.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersebut memicu kritik, termasuk dari anggota Komisi III DPR RI, yang mempertanyakan langkah aparat dalam menerbitkan status P21 atau berkas perkara lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam pembahasannya, sejumlah pihak menilai bahwa peristiwa tersebut seharusnya dilihat dari perspektif pembelaan diri sebagaimana diatur dalam konsep alasan pembenar dalam KUHP. 

Mereka mempertanyakan unsur kelalaian dalam Pasal 310 KUHP, yang dianggap tidak tepat diterapkan dalam situasi korban yang sedang berusaha melawan tindak kejahatan.

Perbedaan sudut pandang antara aparat penegak hukum juga disebut menjadi faktor munculnya polemik. Kritik mengarah pada dugaan bahwa penyidik masih menggunakan pola pikir lama, yakni hanya berfokus pada pemenuhan unsur pasal secara administratif, tanpa mempertimbangkan rasa keadilan yang lebih luas sebagaimana berkembang dalam aturan hukum pidana terbaru.

Di sisi lain, kuasa hukum dari korban dalam perkara ini menegaskan bahwa restorative justice bukan inisiatif dari pihak tersangka, melainkan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Namun, mereka juga menilai perkara tersebut seharusnya ditutup demi hukum karena dinilai tidak terdapat unsur tindak pidana.

Perdebatan turut mencuat terkait keterangan saksi di lokasi kejadian. Pihak kuasa hukum menyebut adanya saksi warga yang datang setelah mendengar benturan keras dan memberikan informasi kepada penyidik jauh sebelum pasal kelalaian diterapkan. Informasi tersebut disebut sudah disampaikan dalam proses penyelidikan sejak awal.

Kasus ini juga memunculkan pandangan bahwa penyelesaian hukum tidak semata soal hitam-putih aturan tertulis, tetapi juga menuntut aparat memiliki pertimbangan nurani dalam menilai situasi korban yang berada dalam kondisi terancam.

Sejumlah pengamat menilai, peristiwa ini sebaiknya diuji secara terbuka di pengadilan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. 

Dengan demikian, keputusan mengenai benar atau tidaknya suatu tindakan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan tekanan opini publik ataupun intervensi politik.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
03:50
19:29
08:55
01:12
01:35

Viral