Soal Hilangnya Tujuh Jenazah, Ust Das'ad: Memindahkan Jenazah Hukumnya Haram Kecuali Kondisi Darurat

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:20 WIB

Parepare, Sulawesi Selatan – Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan digemparkan dengan hilangnya tujuh jenazah pasien Covid-19 dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ternyata jasad-jasad tersebut dipindah oleh anggota keluarga dengan alasan wasiat. Penceramah Ustadz Das’ad Latif menegaskan memindahkan jenazah haram hukumnya dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat.

Dia juga mengatakan wasiat almarhum/almarhumah memang wajib dilaksanakan, tetapi boleh tidak dilakukan apabila berbenturan dengan keadaan tertentu.

“Dalam syariat Islam, memang ada tujuh kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang telah wafat. Salah satu di antaranya adalah melaksanakan wasiatnya. Misalnya saya wafat, dan saya berkata kepada istri saya, ‘makamkan saya di kampung,” itu wajib keluarga memakamkan saya di kampung, itu wasiat namanya,” kata Das’at di program Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa, 16 Maret 2021.

“Tetapi ini tidak berlaku mutlak. Ada aturannya. Ketika wasiat bertentangan dengan syariat hukum/syariat Islam, atau bertentangan dengan keadaan sunatullah maka wasiat tersebut boleh tidak dilaksanakan oleh ahli waris,” sambungnya.

Kondisi pandemi menjadi salah satu contoh yang diberikan Das’ad mengenai wasiat boleh tidak dilakukan.

“Saya Covid. Pemerintah sudah menetapkan bahwa demi kemaslahatan umat—mencegah penyebaran yang lebih berbahaya—maka disatukanlah tempatnya di pemakaman covid. Maka meskipun saya berwasiat, ‘makamkan saya di kampung,’ maka automatis wasiat tersebut gugur demi kemaslahatan umat.

Namun Das’at mengingatkan, bahwa berdasarkan syariat Islam, memindahkan jenazah merupakan perbuatan yang dilarang. Namun ada beberapa keadaan yang membolehkan hal tersebut.

“Hukum dasar memindahkan atau membongkar jenazah itu—seluruh ulama bersepakat—haram. Kecuali, ada kondisi darurat. Satu, demi kemaslahatan jenazah. Maksudnya apa? Lokasi makam itu terancam banjir, longsor, maka boleh dipindahkan jenazah,” kata Das’at.

Syarat yang kedua adalah tanah yang ditempati adalah tanah sengketa, sehingga jenazah boleh dipindahkan.

Kemudian kondisi ketiga adalah alasan kemaslahatan umat.

“Misal pemakaman itu diprotes oleh orang yang ada di sekeliling karena merasa tercemar dan khawatir jenazah menularkan atau pencemaran lingkungan. Maka boleh (jenazah) dipindah,” pungkasnya. (act)

Lihat juga: KATA AHLI KESEHATAN MASYARAKAT SOAL PENCURIAN JENAZAH COVID-19, MASIH BISA TERTULAR!

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral