Balita Dua Tahun Dipukul di Bagian Perut Dan Dada Hingga Terjengkang | tvOne

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:36 WIB

Tangerang, Banten – Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang menganiaya seorang balita, di Kabupaten Tangerang, Banten. Pria tersebut diketahui adalah teman dekat bibi korban.

Dalam sebuah video yang viral, terlihat seorang balita dipukuli perutnya oleh seorang pria di Kabupaten Tangerang. Pria yang belakangan diketahui adalah teman dekat bibi korban langsung ditangkap anggota Polresta Tangerang.

Pelaku adalah Angga Santana Dewa (27) ditetapkan menjadi tersangka, usai merekam aksi sadisnya. Angga Santana Dewa memukul balita berusia 2,4 tahun berkali-kali hingga terpental. Video tersebut dibuatnya pada 28 Februari 2021.

Diketahui bahwa tersangka merekam 5 video yang berbeda dimana dalam video tersebut, sang korban menerima belasan kali pukulan dengan tangan kosong beserta tendangan.

Aksi tersebut diduga pelaku kesal karena sang anak merengek dan menangis ingin buang air besar saat pelaku tengah tertidur. Kemudian pelaku berusaha mendiamkan korban dengan memberikannya telepon genggam namun justru dibanting oleh korban.

Kejadian tersebut berawal dari pelaku yang diajak korban main ke rumahnya setelah mengantarkan kekasihnya bekerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, pelaku sempat adu mulut dengan kekasihnya yang tak lain adalah bibi korban. 

Adu mulut itu terjadi karena sang kekasih diduga selingkuh sehingga tersangka melampiaskan kekesalan terhadap korban. Sementara itu, motivasi tersangka merekam aksi kekerasannya sebagai efek jera agar korban tidak merengek kembali.

Pelaku yang mengaku hanya sekali melakukan perbuatannya itu ditangkap di kediamannya di Kampung Malang Nengah, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang, Banten.

“Tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang dalam keterangan persnya. Lebih lanjut Ia mengatakan jika nanti sang korban nangis lagi maka akan dipertunjukkan telepon genggam itu.

“Motifnya atas dasar kesal, hp dibanting terus saya juga lagi kesal dengan bibinya,” ucapnya saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Video kekerasan ini viral setelah sang kekasih yang tak lain adalah bibi korban secara diam-diam mengirimkannya dari telepon genggam pelaku ke telepon genggam miliknya.

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ito)

(Lihat Juga: Kejam, anak tujuh tahun diikat dengan rantai besi selama tiga hari)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:53
02:49
02:12
02:08
01:01
19:40
Viral