Motif Ayah Kandung di Sragen Aniaya Balita
Sragen, tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang ayah kandung diduga menyiksa anaknya sendiri dengan motif memeras ibu korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya lalu merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.
Video penyiksaan itu kemudian dikirimkan kepada ibu korban dengan tujuan meminta sejumlah uang.
Menurut keterangan ibu korban melalui sambungan video call, tindakan kekerasan seperti memukul kepala dan menampar sebenarnya sudah kerap terjadi sebelumnya. Namun, aksi tersebut tidak pernah direkam sehingga tidak ada bukti yang bisa digunakan untuk melapor.
Pada kejadian Kamis, 19 Februari 2026, pelaku merekam penganiayaan dan mengirimkannya kepada ibu korban. Video tersebut kemudian disimpan dan diteruskan kepada keluarga di Sragen hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Saat ditemukan oleh tim Satreskrim Polres Sragen di wilayah Nogosari, Kabupaten Boyolali, kondisi anak dalam keadaan trauma dan kelelahan.
Namun, berdasarkan kunjungan terbaru aparat ke rumah nenek korban, kondisi anak kini berangsur membaik.
Diketahui, sekitar empat bulan lalu korban diambil paksa oleh ayah kandungnya dari pengasuhan nenek.
Pelaku kemudian membawa anak tersebut tinggal bersamanya bersama sejumlah anak lain dari istri yang berbeda. Pelaku diketahui memiliki empat istri dan lima anak dari pernikahan yang berbeda.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan ibu korban tidak terikat pernikahan resmi secara negara. Ketika ibu korban memutuskan bekerja ke luar negeri, anak diasuh oleh neneknya.
Namun pelaku kemudian mengambil paksa anak tersebut dengan dugaan untuk dijadikan alat memeras ibu korban agar mengirimkan uang.
Untuk kesehariannya, pelaku disebut bekerja serabutan dan lebih sering menganggur. Dugaan sementara, tindakan kekerasan dilakukan sebagai bentuk tekanan agar ibu korban mengirimkan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.