Gak Ada Kapoknya! Kapal Vietnam Kembali Ketangkap Basah Curi Ikan | tvOne

Rabu, 24 Maret 2021 - 18:06 WIB

Batam, Kepulauan Riau – Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam Polri) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS yang tertangkap basah melakukan illegal fishing atau mencuri ikan di Laut Natuna. Ketika diinterogasi, mereka mengaku telah mengambil ikan di perairan Indonesia selama 20 tahun dan 6 tahun untuk masing-masing kapal.

“Kita mendapatkan informasi dari Subdit Intelair pada Senin, 15 Maret 2021, pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan dari masyarakat nelayan di wilayah Natuna Utara. Mereka menjelaskan bahwa terlihat ada kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, mereka cenderung masuk ke wilayah perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan pada saat malam hari hingga dini hari. Pada hari Kamis 18 Maret 2021, sekira pukul 07.45 WIB Kapal Polisi Bisma 8001 melaksanakan patroli telah mendeteksi dan menangkap dua unit KIA (kapal eks asing ilegal) berbendera Vietnam yang mencari ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Yassin Kosasih di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 24 Maret 2021.

"Ketika diperiksa dan ditangkap, mereka mengaku sudah melakukan kegiatan 20 tahun," tambah Yassin.

 Kapal BV 4419 merupakan kapal penangkap ikan, sedangkan DUC LOI 6/ BL9333 TS merupakan kapal penampung, yang mengumpulkan hasil kekayaan laut dari kapal-kapal pencari ikan di Laut Natuna.

Dua kapal asing itu sengaja beroperasi pada malam hingga menjelang matahari terbit demi mengelabui petugas Indonesia.

Menurut Yassin, kedua nakhoda kapal amat memahami kondisi di Laut Natuna. Apalagi, mereka telah mengaku telah melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun sehingga telah mengetahui kelemahan aparat penegak hukum di laut.

Selama 20 tahun beroperasi di wilayah perairan NKRI, dua kapal itu tidak pernah ditangkap petugas, selalu lolos dari radar incaran aparat.

"Mereka sangat paham perairan Indonesia kapan harus masuk dan keluar," katanya.

Dalam penangkapan dua kapal ikan asing itu, Baharkam Polri menyelamatkan kekayaan negara perikanan sebanyak 540 ton ikan per tahun, atau senilai Rp400 miliar.

Ia memastikan kedua kapal itu tidak memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia karena tidak mengantongi izin. Selain itu, seluruh anak buah kapal yang bertugas adalah warga negara Vietnam.

"Kami yakini ini ilegal," katanya menegaskan.

Saat diamankan, para awak dua kapal itu tidak melakukan perlawanan, dan langsung berhenti saat hendak ditindak.

Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung. Petugas juga menangkap 42 orang anak buah kapal serta mengamankan barang bukti dua kapal ikan asing, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 cumi basah, dan 5 kg cumi kering.

Kasus itu, lanjut dia, dilimpahkan kepada PSDKP Batam.

Baharkam, kata dia, akan meningkatkan patroli perairan dan menambah jumlah armada yang beroperasi di wilayah itu demi menceah tindak ilegal lainnya. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral