Gerebek Komplek Pembuat Senjata Rakitan, Aparat Diberondong Tembakan | tvOne

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:53 WIB

Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Tim Macan Komering dari Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan. Saat penggrebekan, aparat sempat diberondong tembakan oleh warga setempat.

Dengan mengerahkan 30 personel gabungan bersenjata lengkap, polisi menyisir lokasi yang disinyalir menjadi tempat perakitan senjata api di Desa Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Saat penggrebekan, aparat sempat diberondong tembakan oleh warga setempat. Namun polisi berhasil menangkap dua orang diantaranya.

“Kami mengamankan tersangka atas nama Khatib, umur 30 tahun. Saat menangkap pelaku, anggota kita sempat diberondong peluru oleh masyarakat,” kata Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy.

Selain itu, di desa tersebut aparat juga menyita peralatan dan perangkat pembuat senpi, tujuh pucuk senjata api rakitan, serta ratusan butir peluru aktif dari beberapa pondok dan rumah warga.

Menurut Alamsyah, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi ribuan butir peluru yang masuk ke Desa Sungai Ceper. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut ke lokasi.

“Ada enam yang revolver, dan ada satu shotgun. Tim kami juga mengamankan beberapa jenis peluru tajam kaliber 5,56 serta peluru karet,” kata Alamsyah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Diketahui, beberapa warga di Desa Sungai Ceper memang dikenal sebagai pembuat senjata api rakitan. Senjata api rakitan buatan warga ini benar-benar menyerupai senjata api pabrikan.

Maraknya peredaran senjata api illegal juga terjadi di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, juga sempat menggelar operasi penertiban senjata api ilegal atau tidak memiliki izin yang dimiliki masyarakat guna mencegah tindak kejahatan menggunakan senjata api.

"Seperti mengantisipasi dari kasus pembunuhan dan perampokan yang menggunakan senjata api rakitan,"  kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Rabu (24/3).

Selain menggelar operasi penertiban senpi illegal, pihak Polres OKU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat. "Jika diserahkan secara sukarela tidak akan mendapat sangsi," tegas Arif.

Menurut dia, dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir selama Maret 2021, pihaknya telah menerima penyerahan sekitar lima pucuk senjata api ilegal jenis laras panjang dan laras pendek yang diserahkan warga secara sukarela. "Senjata api yang diserahkan warga ini akan dimusnahkan," ujarnya. (ito/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral