Respons Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas
Karo, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer maupun subsider.
Usai mendengar putusan, Amsal menangis dan menyampaikan rasa syukur. Ia menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini bekerja tanpa standar harga baku.
Sebelumnya, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa. Jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Setelah menjalani penahanan selama 131 hari, Amsal akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Amsal menyatakan akan tetap berkarya sebagai videografer dan berkomitmen melanjutkan produksi konten untuk mempromosikan potensi daerah, khususnya Kabupaten Karo.