Momen Protes Keras HRS Dalam Sidang Tanggapan Eksepsi | tvOne

Rabu, 31 Maret 2021 - 18:29 WIB

Jakarta – pengadilan negeri jakarta timur kembali menggelar sidang perkara sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum, rabu (31/3). Rizieq Shihab sempat melontarkan protes karena jawaban atas dakwaannya tidak dibacakan secara lengkap.

“Ini pengadilan tidak fair, dakwaan jaksa dibacakan full, giliran jawaban saya tidak dibacakan full. Maka saya minta agar jawaban saya disiar ulang, kalau tidak diulang, ini namanya diskriminatif,” kata Rizieq Shihab saat diberi kesempatan berbicara oleh Hakim.

Sedangkan dalam pembacaan eksepsi Jaksa penuntut umum menyatakan jika JPU menganggap eksepsi yang disampaikan MRS hanya ungkapan hati belaka demi mendapat keringanan di mata Majelis Hakim.

Selain itu, pendapat yang disampaikan terdakwa yang menyatakan bahwa jaksa hanya menyatakan finah dan tuduhan keji dirasa terlalu berlebihan. Hal lain yang juga dalam eksepsi yang dibacakan JPU bahwa materi eksepsi terdakwa pada sidang sebelumnya sebaiknya tidak perlu ada, dan seharunya ada dalam nota pembelaan atau pledoi setelah proses pemeriksaan dalam persidangan selesai.

Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab menyerahkan sepenuhnya keputusan hasil eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"InsyaAllah kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Aziz menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah berikutnya terkait persidangan Rizieq Shihab, termasuk penyiapan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di pengadilan.

"InsyaAllah kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan sebagian juga sudah kita matangkan juga. Kemudian kita pastikan berjalan lancar terkait pemeriksaan saksi nanti," ujar Aziz Yanuar.

Rabu ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, menyebutkan bahwa sidang kali ini untuk perkara nomor 224, dan 225 terkait hasil tes usap Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor dengan menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Hanif yang tak lain merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut.

"Setelah itu terhadap pendapat tersebut akan diputus oleh majelis hakim dalam putusan sela untuk perkara 221, 222, 226 akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa 6 April 2021. Sedangkan perkara yang nomor 223 akan diputuskan oleh majelis hakim berbeda pada Rabu 7 April 2021," ujar Alex Adam Faisal. (ito/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral