news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Rabu, 15 April 2026 - 17:43 WIB
Reporter:

Solo, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan gugatan citizen lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, tidak dapat diterima. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring dan menandai berakhirnya proses persidangan yang telah berlangsung sekitar enam bulan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan dari para tergugat, termasuk Joko Widodo sebagai tergugat satu, Rektor Universitas Gadjah Mada, serta pihak kepolisian.

Pertimbangan hakim antara lain menyatakan bahwa materi gugatan tidak memenuhi kriteria citizen lawsuit. Selain itu, status Joko Widodo dinilai tidak tepat dijadikan pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum tergugat menilai putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait syarat formil dalam pengajuan gugatan citizen lawsuit.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat menyatakan telah menghadirkan sejumlah bukti dan saksi selama persidangan. Namun, mereka menilai hal tersebut tidak menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan.

Meski gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, pihak penggugat memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding serta mempertimbangkan langkah gugatan lainnya.
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:46
02:27
01:05
05:53
13:20
08:11

Viral