SP3 Kasus BLBI, Boyamin: Apakah Akan Menggunakan Pasal 32 Untuk Mengajukan Gugatan Perdata? | tvOne

Sabtu, 3 April 2021 - 10:26 WIB

Jakarta, Klik Disini - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan perdata terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Desakan ICW ini berkaitan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI terhadap BDNI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
04:52
03:06
08:23
01:23
01:35
Viral