news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

UU PPRT telah Disahkan DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 09:08 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah proses pembahasan yang berlangsung selama 22 tahun.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa sejumlah ketentuan teknis dan implementatif belum diatur secara rinci dalam undang-undang tersebut. Aturan lebih lanjut, termasuk mekanisme pelaksanaan hingga sanksi, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, aspek pidana tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang karena telah tercakup dalam ketentuan hukum yang berlaku. Namun, detail terkait penerapan sanksi tetap akan diperjelas dalam aturan turunan.

Selain itu, DPR juga membuka kemungkinan adanya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang dapat ditanggung oleh negara.

Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memastikan hak-hak mereka diakui secara hukum serta meningkatkan kesejahteraan kelompok pekerja yang selama ini rentan.

Poin-Poin Penting UU PPRT

  • Payung hukum resmi: Untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia.
  • Pengaturan hak dan kewajiban: Mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja secara lebih setara.
  • Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi: Menjamin keamanan serta mencegah praktik kerja yang tidak manusiawi.
  • Pengaturan jam kerja dan istirahat: Memberikan kepastian waktu kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga.
  • Potensi jaminan sosial: Dibuka kemungkinan akses jaminan sosial, termasuk skema yang dapat melibatkan negara.
  • Aturan turunan melalui PP: Hal teknis, sanksi, dan implementasi akan diperjelas dalam peraturan pemerintah.
  • Pengakuan profesi: Pekerja rumah tangga diakui sebagai bagian dari sektor kerja formal dalam perlindungan hukum.
     

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:48
05:30
05:57
18:32
05:10
05:09

Viral