RUU Hak Cipta Perlindungan Jurnalistik
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum berencana memasukkan karya jurnalistik ke dalam rancangan Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri media di tengah disrupsi digital.
Dewan Pers turut menyampaikan pokok pikiran kepada pemerintah terkait pentingnya perlindungan karya jurnalistik. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam forum diskusi bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rumusan norma agar karya jurnalistik diakui sebagai karya cipta yang dilindungi undang-undang.
Selain perlindungan hukum, pemerintah juga menilai pentingnya memberikan nilai ekonomi yang lebih jelas bagi industri media.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, industri media menghadapi tantangan serius yang berdampak pada keberlangsungan usaha serta tenaga kerja.
Oleh karena itu, regulasi baru diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga ekosistem media tetap sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dapat rampung pada tahun ini. Langkah ini juga disebut selaras dengan upaya yang diajukan Indonesia ke organisasi kekayaan intelektual dunia dalam memperkuat perlindungan karya jurnalistik.