Petugas Damkar Berikan Hukuman ke Pelaku Pembuat Laporan Palsu
Yogyakarta, tvOnenews.com — Seorang penagih utang di Semarang mendapat sanksi unik usai membuat laporan palsu kebakaran.
Oknum penagih utang diminta menjalani “hukuman edukatif” oleh petugas pemadam kebakaran.
Ia diwajibkan merasakan langsung tugas damkar, mulai dari menggenggam selang bertekanan tinggi hingga melipat peralatan secara presisi.
Sanksi ini diberikan agar pelaku memahami beratnya tanggung jawab layanan darurat. Setelah menjalani tugas tersebut, pelaku mengaku kesulitan dan menyesali perbuatannya.
Ia juga mengimbau agar praktik penagihan utang tidak dilakukan dengan cara melanggar aturan atau merugikan pihak lain.
Sementara itu, kabar duka datang dari Desa Ngroto, Batang. Jenazah Diva (15), ART yang meninggal setelah jatuh dari bangunan empat lantai di Jakarta, telah tiba dan dimakamkan di kampung halamannya.
Kedatangan jenazah disambut isak tangis keluarga dan warga sekitar. Setelah disemayamkan, korban langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
Keluarga berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas penyebab kematian korban dan memberikan keadilan atas peristiwa tersebut.