Telegram Larangan Media Dicabut, Kompolnas: Di Era Sekarang, Tidak Ada Rahasia | AKI Pagi

Rabu, 7 April 2021 - 09:45 WIB

Jakarta – Surat telegram yang dikeluarkan Mabes Polri menuai polemic, surat bernomor ST/750/iv/hum.3.4.5./2021 yang langsung dikeluarkan oleh divisi humas Polri tersebut berisikan sejumlah aturan untuk media dalam peliputan yang terkait dengan Kepolisian.

Dalam Surat telegram yang diterbitkan Polri tersebut berisi 10 poin yang merinci bagaimana aturan publikasi kasus di Kepolisian. Dari sepuluh poin yang ada, terdapat sejumlah  poin yang menjadi polemik, diantaranya,  Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, Media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis serta melarang menayangkan tawuran atau perkelahian secara terperinci.

Meski akhirnya pihak kepolisian mengklaim bahwa surat telegram tersebut tidak untuk media luar hanya untuk media internal, namun pro dan kontra sudah terlanjur terjadi ditengah publik.

Atas polemik ini kompolnas pun angkat bicara, menurut Ketua Pelaksana Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Penerbitan Telegram rawan multitafsir.

“Isi kalimatnya pendek-pendek, sehingga ketika memberikan pengarahan ada kerawan multitafsir dalam menerima atau menjalnkanya, menurut saya jika ada hal-hal yang teknis lakukan saja dengan zoom meeting atau lainya.” Jelas Benny.

Benny menambahkan, di era digitalisasi saat ini  tidak ada rahasia, meskipun itu utuk zukra internal.

“Saat ini informasi apapun sudah bisa menyebar ke seluruh negeri.” Tambahnya.

Sementara itu menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang Telegram yang diterbitkan Polri bertentangan dangan UU pers yang ada.

"Perintah Kapolri yang tertuang dalam telegram tersebut tidak akan bisa dipenuhi oleh Pers, karena UU kita memberi amanah justru harus melaporkan itu sebagai koreksi pihak kepolisian. Jelsanya saat menjadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

Telegram Kapolri Resmi di Cabut

Markas Besar Polri mencabut Telegram Kapolri bernomor 750 tentang larangan pemberitaan yang memuat arogansi kepolisian karena menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa, mengatakan Telegram Kapolri bernomor 750 tersebut ditujukan untuk media internal Polri.

"Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759 yang isinya Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multifasir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi. (mii)

Lihat Juga: Amnesty Internasional: Kami Menyesalkan, Telegram Kemarin Itu Upaya Membatasi Pemberitaan | AKI Pagi

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral