news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, Korban Alami Infeksi Wajah

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:05 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mantan finalis ajang kecantikan nasional ditangkap aparat kepolisian di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, terkait dugaan praktik operasi wajah ilegal. 

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial JRF diamankan setelah dilaporkan oleh seorang pasien yang mengalami infeksi pada bagian wajah usai menjalani perawatan di klinik miliknya. 

Selain laporan tersebut, kepolisian juga menerima dua laporan lain dengan dugaan kasus serupa. Seluruh laporan saat ini telah masuk tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengelola sebuah klinik kecantikan bernama Ariana Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Klinik tersebut telah beroperasi sejak 2019. Namun, tersangka tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Kepolisian mengungkapkan bahwa praktik perawatan dan tindakan medis di klinik tersebut dilakukan langsung oleh tersangka tanpa melibatkan tenaga kesehatan profesional. Klinik juga tidak memiliki izin operasional maupun izin praktik dari Dinas Kesehatan setempat.

Dalam menjalankan usahanya, tersangka memanfaatkan statusnya sebagai figur publik untuk menarik minat masyarakat. 

Klinik tersebut menawarkan layanan dengan harga yang relatif lebih rendah dibandingkan klinik lain yang memiliki tenaga medis resmi, sehingga menarik sejumlah pelanggan.

Dari hasil pendalaman sementara, salah satu korban mengalami infeksi serius yang berpotensi menyebabkan cacat permanen pada wajah. 

Aparat juga telah melakukan penggeledahan di lokasi klinik dan mengumpulkan data pasien untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia di Pekanbaru untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta melakukan verifikasi terhadap klinik serupa di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman serupa serta denda hingga Rp2 miliar.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:01
06:09
01:49
01:05
02:19
01:18

Viral