Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Belum Ditahan
Pati, tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih dalam penanganan kepolisian.
Seorang kiai berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh kepolisian pada 28 April 2026 setelah memeriksa korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Meski demikian, tersangka belum ditahan karena belum menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Ratusan warga pun menggelar aksi unjuk rasa, mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka.
Warga menilai tindakan tersangka telah mencoreng nama baik pondok pesantren serta lingkungan sekitar. Mereka juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
Diketahui, laporan dugaan pencabulan ini telah disampaikan korban sejak pertengahan 2024. Namun, proses penanganannya dinilai lambat karena baru berkembang setelah mendapat perhatian luas di media sosial pada 2025.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan Pondok Pesantren Dolokusumo. Selain itu, lembaga tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru pada tahun ajaran ini.
Pondok pesantren tersebut diketahui memiliki total 252 santri, dengan 112 di antaranya merupakan santriwati. Lembaga ini telah memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum dan mendalami kasus ini guna memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.