Pemprov Jakarta Perketat Penerapan Pemilahan Sampah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat aturan pengelolaan sampah rumah tangga dengan mewajibkan warga memilah sampah sejak dari sumbernya.
Dalam kebijakan baru tersebut, masyarakat diminta memisahkan sampah organik, anorganik, hingga limbah rumah tangga berbahaya sebelum dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi beban sampah Jakarta yang setiap harinya mencapai ribuan ton dan sebagian besar masih berakhir di TPST Bantargebang. Pemprov DKI berharap kebiasaan memilah sampah dari rumah dapat mempercepat proses pengelolaan dan daur ulang sampah di ibu kota.
Namun penerapan aturan tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Di sejumlah permukiman padat penduduk, kebiasaan memilah sampah dinilai belum terbentuk sepenuhnya.
Sebagian warga mengaku belum memahami detail aturan baru tersebut, sementara sebagian lainnya mengaku kesulitan menerapkannya karena keterbatasan waktu dan ruang di rumah.
Warga yang tinggal di lingkungan padat menyebut keterbatasan lahan menjadi kendala utama karena tidak memiliki cukup tempat untuk memisahkan sampah basah dan kering. Selain itu, sebagian masyarakat masih terbiasa membuang sampah secara campuran demi alasan praktis.
Meski demikian, beberapa wilayah mulai melakukan sosialisasi melalui pengurus RT dan RW. Sejumlah warga mengaku telah menerima imbauan untuk memilah sampah, namun penerapan disiplin di tingkat rumah tangga masih bergantung pada kesadaran masing-masing individu.
Persoalan lain juga terlihat di tempat pembuangan sementara. Di sejumlah TPS, sampah yang sebelumnya dipilah warga masih ditemukan tercampur kembali saat proses pengumpulan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem pengelolaan sampah Jakarta secara keseluruhan, termasuk kesiapan petugas dan fasilitas pendukung.
Petugas pengelola sampah di lapangan mengakui sebagian besar sampah yang masuk ke TPS masih dalam kondisi tercampur. Pemilahan baru dilakukan kembali oleh petugas atau pemulung untuk mengambil barang yang masih memiliki nilai ekonomi seperti botol plastik dan material daur ulang lainnya.
Pengurus lingkungan juga menilai tantangan terbesar bukan hanya pada perubahan perilaku masyarakat, tetapi juga minimnya sosialisasi mengenai aturan teknis dan sanksi yang akan diterapkan. Sejumlah ketua RT dan RW mengkhawatirkan potensi konflik dengan warga apabila penerapan sanksi dilakukan sebelum edukasi berjalan optimal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur terkait penguatan pemilahan sampah dari sumber sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah di ibu kota.
Kebijakan tersebut juga menjadi respons atas semakin terbatasnya kapasitas TPST Bantargebang yang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan akhir sampah Jakarta.
Selain mendorong pemilahan sampah rumah tangga, Pemprov DKI juga mulai memperluas program bank sampah, pengolahan sampah organik mandiri, dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di berbagai wilayah Jakarta.