Presiden Bentuk Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI Rp108 T | tvOne

Minggu, 11 April 2021 - 18:58 WIB

Jakarta – Belum usai polemik surat perintah penghentian perkara atau SP3 yang dikeluarkan komisi pemberantasan korupsi kepada sjamsul nursalim, tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Penerbitan Kepres ini menjadi dasar hukum pembentukan satuan tugas untuk hak tagih negara dana blbi.

Menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan mahfud md melalui akun media sosialnya menyebutkan, satgas diisi oleh  lima Menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan satgas untuk melakukan penagihan  dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset Negara.

Sesuai Kepress nomor 6 tahun 2021, yang menjadi buruan satgas BLBI bentukan presiden ini adalah aset para pengemplang dana bantuan BLBI senilai 108 triliun.

Dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Sebelumnya, kpk menghentikan kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih dalam kasus korupsi BLBI sejalan dengan kasus mantan kepala BPPN Syafrudin Tumenggung. Namun kemudian, dalam kasasinya MA memutus kasus tersebut bukan pidana, yang juga berimbas pada kasus Sjamsul Nursalim yang ditangani KPK.

Kerugian Negara capai Rp109 Triliun lebih

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan total kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp109 Triliun lebih.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung (kerugian BLBI) Rp109 lebih hampir Rp110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI.

"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," jelasnya.

Mahfud menegaskan, pemerintah tak bisa menolak putusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI. Dia pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (mii)

Lihat Juga: SP3 Kasus BLBI, Boyamin: Apakah Akan Menggunakan Pasal 32 Untuk Mengajukan Gugatan Perdata? | tvOne

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
10:12
09:50
01:53
01:33
03:27
Viral