Lampu Kedap-kedip! Pesta Kelulusan SMA Bernuansa 'Dugem' Terpantau Polisi | tvOne

Selasa, 13 April 2021 - 18:59 WIB

Jambi - Polisi menetapkan satu tersangka terkait pesta dugem pesta perpisahan siswa SMA yang digelar di Kantor Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, Senin (12/4/2021). Polisi juga mengumpulkan seluruh siswa yang ikut dalam pesta dugem tersebut termasuk para orang tua siswa. 

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, dari serangkai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 40 saksi, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Penyidik Kepolisian resort (Polres) Tanjung Jabung Barat akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta perpisahan siswa SMAN 1 yang digelar disalah satu ruangan kantor Bupati setempat.

Satu orang berinisial RC yang berprofesi sebagai penyelenggara acara atau event organizer (EO) telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima, Senin.

Menurutnya penetapan itu dilakukan Minggu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB usai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi dan terkait hal itu sudah dikeluarkan surat penahanan terhadap bersangkutan.

Guntur mengatakan dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi terdiri dari  siswa dan pihak EO sebagai panitia. Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kurang lebih 40 saksi yang sudah dimintai keterangan dan masih berlanjut. Sementara ini kita tetapkan satu tersangka dari pihak penyelenggara event organizer,” ungkap Guntur

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan RC dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada. Kini, tersangka pun telah ditahan di Polres Tanjung Jabung sedangkan ratusan siswa yang terlibat akan diberikan pembinaan selama 7 hari kedepan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pesta perpisahan tersebut digelar Sabtu malam (12/4)  sekitar pukul 23.00 WIB bertempat  di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lantas viral di Medsos karena mayoritas pesertanya abai terhadap protokol kesehatan. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral