Pemerintah Minta THR Dibayar Penuh H-7 Sebelum Lebaran | tvOne

Rabu, 14 April 2021 - 13:21 WIB

Jakarta -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ida menegaskan, THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil seperti tahun lalu karena pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. 

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran perihal tunjangan keagamaan tahun 2021 yang salah satu poin pentingnya adalah pihak pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh alias tidak boleh dicicil. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 agar perekonomian masyarakat dapat bergerak,” ungkap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan melalui keterangan persnya.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pemulihan perekonomian nasional. “Untuk itu, diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. “Paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan itu tiba,” tegasnya. 

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menilai jika surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 tidak layak untuk diberlakukan bagi semua perusahaan. KADIN menilai surat edaran tersebut tidak bisa dilakukan kepada sektor-sektor usaha yang hingga kini masih terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang masih belum usai.

“Tentunya aspirasi ini akan kita sampaikan bahwa pemerintah juga diminta untuk melihat kondisi dari perusahaan-perusahaan 2020,” ujar Ketua Kadin DKI, Diana Dewi.

Menurut Diana, hal itu menjadi aspirasi dan pihaknya tahu bahwa perusahaan-perusahaan yang positif harus memiliki kewajiban sesuai dengan surat edaran dari pemerintah. Sebelumnya, diawal pandemi THR Lebaran tahun 2020 diizinkan untuk dibayar dengan cara dicicil. Hal itu dilakukan karena kondisi ekonomi yang belum menentu. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral