Aniaya Petugas SPBU, ASN Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara
Tuban, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Sujarwo, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dalam kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU dan sejumlah warga.
Vonis dibacakan majelis hakim setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan di area SPBU Desa Prawoto, Kecamatan Parengan.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, terdakwa terlihat memukul petugas SPBU dan beberapa warga yang mencoba melerai keributan. Korban diketahui mengalami luka memar hingga patah tulang hidung akibat tindakan kekerasan tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa insiden bermula ketika terdakwa diminta mengantre saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU.
Terdakwa kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap petugas serta warga di sekitar lokasi. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Sujarwo dengan hukuman satu tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni delapan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Sutaman menyatakan putusan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk fakta bahwa terdakwa dan korban telah berdamai selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif yang kini mulai diakomodasi dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Meski telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, proses hukum tetap dilanjutkan demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani masa tahanan untuk menyelesaikan sisa hukuman yang telah diputuskan pengadilan