KSPSI Minta Buruh Dimasukkan Dalam Satgas THR 2021

Kamis, 15 April 2021 - 12:40 WIB

Jakarta, Klik Disini - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) minta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah turut melibatkan perwakilan buruh ke dalam Satuan Tugas Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) agar THR dipastikan dapat dibayarkan seluruhnya kepada pekerja.

“Kita minta tahun ini, di tahun 2021, Satgas THR diisi oleh tiga pihak, pemerintah, buruh, dan pengusaha agar bisa berimbang, agar bisa netral bisa memberikan masukan-masukan yang benar-benar seimbang,” kata KSPSI, Andi Gani Nena Wea di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14 April 2021).

Usulan pelibatan buruh dan pengusaha di Satgas THR itu, kata Andi, sudah disampaikan ke pemerintah pada hari ini. Dia berharap, dalam satu hingga dua hari ke depan, Menaker mengeluarkan ketetapan mengenai keanggotaan Satgas THR. KSPSI mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan ketetapan mengenai kewajiban pembayaran THR menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, pembayaran THR oleh perusahaan harus tetap diawasi oleh pemerintah. “Dan juga diberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang memang tidak memberikan THR secara utuh,” ujarnya.

Andi mengatakan, hingga saat ini masih ada perusahaan yang mencicil pembayaran THR periode 2020. Dia meminta pemerintah dan kelompok pengusaha untuk memberikan kebijakan yang tepat agar THR seluruh pekerja dapat dilunasi. “Mudah-mudahan 1-2 hari ini Menteri Tenaga Kerja akan segera mengeluarkan, mudah-mudahan harapan kami, ya, harapan kami akan mengeluarkan kebijakan baru,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ida menegaskan, THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil seperti tahun lalu karena pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran perihal tunjangan keagamaan tahun 2021 yang salah satu poin pentingnya adalah pihak pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pembekuan kegiatan usaha. “Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 agar perekonomian masyarakat dapat bergerak,” ungkap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan melalui keterangan persnya.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pemulihan perekonomian nasional. “Untuk itu, diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. “Paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan itu tiba,” katanya. (ari/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
01:19
03:36
08:48
03:56
07:30
Viral