Lakukan Perlawanan, Terduga Teroris di Sulsel Ditembak Mati

Kamis, 15 April 2021 - 14:13 WIB

Makassar, Klik Disini - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menembak mati MT, terduga teroris karena melawan saat dilakukan penangkapan di jalan Manuruki 3 Kelurahan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. "Tim Densus 88 Mabes Polri dibantu Tim Polda Sulsel telah melakukan upaya penangkapan dan penjemputan terhadap seseorang yang berinisial MT. Namun, saat akan diamankan yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan sangat agresif dengan menggunakan senjata tajam, parang," ujar Zulpan di lokasi, Kamis (15 April 2021).

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan tersangka sebagai barang bukti. Zulpan mengungkapkan, dengan menggunakan senjata tersebut, MT menyerang petugas dengan membabi buta dan membahayakan terhadap keselamatan petugas, sehingga dieksekusi. "Sudah dilakukan upaya persuasif tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, terus menyerang sehingga dilakukan upaya tindakan tegas terukur oleh Tim Densus 88 untuk melumpuhkan sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," paparnya.

Usai dilumpuhkan, jenazah berjenis kelamin laki-laki dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani otopsi. Ditanyakan kapan penggerebekan tersebut serta apakah terduga punya keterkaitan dengan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, kata dia, punya keterkaitan, dan peristiwa penggerebekan terjadi pukul 11.30 WITA. "Kaitannya dengan bom gereja katedral tentu ada yah. Oleh sebab itu, tim mengamankan yang bersangkutan untuk diambil keterangan namun yang bersangkutan melakukan perlawanan," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku kelahiran 1972 dan juga merupakan kelompok yang sama dengan jaringan di Villa Mutiara termasuk jaringan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada, Minggu, 28 Maret 2021. "Perlu saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan ini merupakan eks Napiter (Narapidana Teroris) pada tahun 2013 lalu pernah melakukan upaya penyerangan bom pada saat kampanye Gubernur Syahrul Yasin Limpo," beber dia.

Setelah kejadian tersebut, terduga telah menjalani upaya penegakan hukum melalui proses persidangan yang saat itu divonis tiga tahun penjara. "Bersangkutan keluar pada 2016 kemudian setelah itu, bersangkutan bergabung dengan kelompoknya Rozaldi yang telah kita amankan. Kita lakukan upaya tegas di awal tahun. Ini merupakan kelompok yang sama," ujarnya. (ari/ant)

(Lihat juga Alasan MUI Soal Vaksinasi COVID-19 Tak Membatalkan Puasa)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral