Utang BLBI Capai Rp 110 Triliun, Pemerintah Bentuk Satgas BLBI | tvOne

Kamis, 15 April 2021 - 17:38 WIB

Jakarta - Pemerintah mengoreksi nilai tagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 mencapai Rp110,45 triliun. Angka ini naik satu digit dibandingkan pengumuman sebelumnya. 

Dalam keputusan presiden nomor 6 tahun 2021 dibentuk satuan tugas yang menangani hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menko Polhukam berkoordinasi dengan para menteri serta pengarah tim satgas BLBI. 

Pengarah tim satgas terdiri dari 5 menteri kabinet Jokowi beserta Jaksa dan Kapolri.Kasus BLBI masuk ke wilayah hukum perdata sehingga pemerintah akan menyisir aset para obligator yang memiliki utang kepada negara. 

Pada awalnya, pemerintah menghitung utang BLBI menembus Rp108 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp109 triliun lebih dan kini menjadi Rp110 triliun lebih.
 
Mahfud menjelaskan, perubahan nilai utang tersebut berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor. Perhitungan nilai utang BLBI juga sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.
 
"Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan lainnya," papar Mahfud.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun meminta kepada para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah. "Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara 'voluntery', secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud.
 
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan bahwa kasus BLBI merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI. "Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham," ujarnya.
 
Namun, pemburuan utang itu harus berjalan pasca pemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004. "Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," ucapnya. (adh)

 

Lihat juga: Presiden Bentuk Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI Rp 108 T

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:09
02:26
00:58
02:21
03:21
01:03
Viral