news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Miris! Ayah Kandung Cabuli Anak Selama Empat Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB
Reporter:

Surabaya, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YS (48), warga Embong Kali Asin, Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga April 2026.

Menurut polisi, peristiwa tersebut diduga kerap terjadi saat ibu korban tidak berada di rumah.

Selama bertahun-tahun, korban memilih untuk tidak mengungkapkan kejadian yang dialaminya karena berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan.

Penyidik menyebut korban baru berani melapor setelah tidak lagi mampu memendam pengalaman yang dialaminya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan YS sebagai tersangka. Saat ini, polisi masih terus mendalami perkara tersebut serta memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait kejahatan seksual terhadap anak dalam KUHP.

Karena korban merupakan anak kandung tersangka, perkara tersebut dikenakan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban demi menjaga hak dan perlindungannya selama proses penanganan kasus berlangsung.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:06
08:10
01:06
01:02
05:54
02:28

Viral