WNA AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker
Depok, tvOnenews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang diduga melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di negaranya.
AW diamankan di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 23 April 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen.
Direktur Jenderal Imigrasi mengungkapkan, AW diketahui masuk ke Indonesia pada 7 November 2011.
Selama berada di Indonesia, pria tersebut diduga berupaya menghindari penegakan hukum di Amerika Serikat terkait kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya.
Penangkapan AW berawal dari surat permohonan bantuan yang dikirim Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Maret 2026.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, petugas melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan AW di Depok.
Kasus ini juga terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024.
Dalam laporannya, NM mengaku izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun karena mengalami pembatasan pergerakan oleh suaminya, AW.
Selain itu, NM juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AW saat keduanya berada di Amerika Serikat.
Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM bersama kedua anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AW telah beberapa kali mengganti identitas selama hampir 15 tahun tinggal di Indonesia untuk menghindari pelacakan aparat.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat menghadapi upaya penghalangan dari pihak keluarga. Namun, AW akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam bunker yang berada di rumahnya.
Setelah diamankan, terhadap AW dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sebelum akhirnya dideportasi ke Amerika Serikat pada 4 Juni 2026.