news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DPR RI Bertemu Himbara, Ketua Himbara: Tidak Perlu Ada Kekhawatiran Terhadap Bursa

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:59 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan kondisi fundamental perbankan nasional saat ini berada dalam kondisi kuat. 

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pimpinan DPR, perwakilan perbankan nasional, serta sejumlah pemangku kepentingan sektor keuangan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pertemuan tersebut membahas perkembangan sektor perbankan nasional, termasuk kondisi industri perbankan pelat merah yang dinilai menunjukkan kinerja positif.

Ketua Himbara, Putrama Wahju Setyawan, menjelaskan bahwa kinerja bank-bank anggota Himbara saat ini berada pada level terbaiknya berdasarkan sejumlah indikator keuangan.

Menurut Putrama, pertumbuhan kredit bank-bank Himbara berada di kisaran 20 persen. Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga tercatat mencapai sekitar 20 hingga 30 persen.

Selain itu, rasio likuiditas atau loan to deposit ratio (LDR) juga disebut tetap terjaga pada kisaran 88 hingga 90 persen. Adapun rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) rata-rata berada di bawah 2 persen.

Dengan capaian tersebut, Himbara menilai tidak ada alasan bagi masyarakat maupun investor untuk meragukan kondisi fundamental sektor perbankan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco mengungkapkan bahwa pihaknya juga berdiskusi dengan Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen mengenai perkembangan pasar keuangan dan kondisi saham di dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi perbankan, masih berada dalam kondisi yang kuat.

Menurutnya, pemerintah bersama pelaku industri keuangan terus memperkuat koordinasi guna menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan di tengah berbagai tantangan global.

Usai pertemuan, Prasetyo juga menyinggung agenda rapat paripurna DPR yang dijadwalkan membahas pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian. 

Ia menyatakan perubahan tersebut telah dibahas bersama pemerintah, DPR, dan institusi kepolisian sesuai kebutuhan organisasi.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:51
00:54
00:47
01:12
02:01
08:23

Viral